Dua pria, A dan M, ditangkap aparat kepolisian Polres Gowa karena memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ...
DPO ini diwajibkan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan ...
Video syur disebar pelaku karena ingin menikahi S. Namun S menolak, karena kedua-duanya sama-sama sudah berkeluarga.
FAJAR.CO.ID, GOWA — Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial AS (35) setelah aksinya menyebarkan ...
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkap motif AS menyebar video syur pelaku dengan biduan, Mbak S (36). Ini masih terkait ...
Penyebar video wikwik seorang biduan berinisial AS, 35, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gowa di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali ...
Sakit hati lamarannya ditolak, AS (35) sebar video syur korban inisial S (36) yang berprofesi biduan di media sosial.
Pelaku nekat menyebar video hasil persetubuhannya dengan biduan cantik karena sakit hati ditolak lamarannya dan ingin memeras korban.
Sakit hati bisa membuat orang gelap mata. Seperti yang dilakukan AS (35) warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang nekat menyebar video syur mantan kekasihnya ...
AS menyebar video syurnya bareng perempuan bekerja sebagai biduan inisial S (36). Hubungan layaknya suami istri itu terjadi ...
FAJAR.CO.ID, GOWA — Seorang pria berinisial AS (35) akhirnya diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa, setelah aksinya ...
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat ibu ...